Pada bulan Juli 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik atau POJK-51. POJK-51 ini mengatur secara spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Terbitnya POJK-51 merupakan bagian dari pelaksanaan inisiatif OJK untuk mendukung pencapaian ekonomi hijau sebagaimana dituangkan dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016. Sehingga POJK ini merupakan tindak lanjut roadmap berupa peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
POJK ini sekaligus merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kaitan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup di dunia usaha, termasuk di dalamnya dalam menerapkan kebijakan usaha yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang mencakup aspek sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Kewajiban Lembaga Jasa Keuangan
Dalam POJK-51 memuat kewajiban-kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) antara lain meliputi kewajiban menerbitkan Laporan Keberlanjutan setiap tahun (dijelaskan dalam proposal terpisah) dan kewajiban untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah.
Bagaimana Karisman Consulting membantu Anda
Karisman Consulting membantu organisasi, baik Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun organisasi lainnya, untuk menyusun strategi keberlanjutan melalui beberapa pendekatan, antara lain:
- Fasilitasi pelatihan/training, penyusunan dokumen strategi keberlanjutan, yang sesuai dengan ketentuan POJK-51/2017, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, TCFD, dan kerangka kerja keberlanjutan lainnya.
- Menyusun dokumen strategi keberlanjutan.
- Pelatihan maupun fasilitasi peningkatan kapasitas untuk mengembangkan strategi keberlanjutan organisasi.
Download Template RAKB
Karisman Consulting telah mamfasilitasi penyusunan RAKB bagi berbagai korporasi di Indonesia, baik LJK maupun lainnya dan memberikan peningkatan kapasitas bagi ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Kami menyediakan template dokumen RAKB yang dapat Anda pergunakan bebas biaya dan bebas ikatan. Klik tombol dibawah ini untuk download template yang kami sediakan.
INFO TRAINING SR | RAKB | DAFTAR TRAINING | GALERI | WEB UTAMA